Ekonomi Syariah
Bersedekahlah! Pendapatan akan Bertambah PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Monday, 28 December 2009
“Harta itu sungguh tidak berkurang dengan sedekah“
(HR. Muslim dan Tirmidzi)

“Perumpamaan orang yang menginfakan hartanya dijalan Allah, seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Ia kehendaki dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui ”
(Al-Baqarah 261)

Selengkapnya...
 
Menjadi Konsumen yang Islami PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Saturday, 31 October 2009
Salah satu aspek dalam kegiatan ekonomi selain produksi, distribusi dan redistribusi adalah konsumsi.  Dalam Ideologi kapitalisme konsumsi sebagai suatu mekanisme untuk menggenjot produksi dan pertumbuhan. Semakin banyak permintaan maka semakin banyak barang yang diproduksi. Disinilah kemudian timbul pemerasan, penindasan terhadap buruh agar terus bekerja tanpa mengenal batas waktu guna memenuhi permintaan. Dalam Islam justru berjalan sebaliknya: menganjurkan suatu cara konsumsi yang moderat, adil dan proporsional. Intinya, dalam Islam konsumsi harus diarahkan secara benar dan proporsional, agar keadilan dan kesetaran untuk semua bisa tercipta.  

Selengkapnya...
 
Zakat is Social Solution PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Monday, 15 June 2009
Harta kekayaan dalam Islam memiliki fungsi sosial, Islam menetapkan bahwa pemilik harta kekayaan dan hasil ekonomi yang diusahakan oleh manusia adalah amanat Allah SWT., semata. Tugas manusia adalah mengusahakan, menjaga dan memanfaatkannya dalam rangka mengabdi kepada Sang Maha Pencipta.

Dalam Islam, harata adalah alat atau sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup, harta bukanlah tujuan hidup. Tujuan hidup seorang muslim adalah mengabdi kepada Allah SWT., seperti dijelaskan dalam Al Qur’an: “Dan tidaklah Kami menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”. (QS. Adzdzariyat: 50).

Selengkapnya...
 

Kamus Syariah

Akad:

Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

Murabahah:

Akad jual beli tempat harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang juga dijelaskan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur atau mencicil atau sekaligus.

Mudharabah:

Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.

 
Kajian Jelang Ramadhan “Membangun Peradaban Melalui Ekonomi Syariah”
Wonosobo, 02 Agustus 2010. TAMZIS Baituttamwil mengadakan  Kajian Jelang Ramadhan, Islamic Economic for Manager  dengan tema “Bangun Peradaban Islami Melalui Penerapan Ekonomi Syariah”. Acara tersebut digelar di Hotel Dewi Wonosobo, Jawa Tengah.

Selengkapnya...
 
© 2010 tamzis
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.