TAMZIS setia kepada Sektor Mikro PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Wednesday, 17 March 2010
ImageTAMZIS Baituttamwil dalam usianya yang ke 19 tahun, ternyata tetap setia melayani sektor mikro. Hanya satu dua pembiayaan yang dilakukan TAMZIS kepada non usaha mikro. TAMZIS berasumsi bahwa memberikan pembiayaan sektor mikro mempunyai efek multiplayer yang cepat dalam meningkatkan ekonomi bangsa Indonesia.

Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana seluk beluk pembiayaan mikro syariah yang dilakukan TAMZIS, Zubaeri At  ngobrol santai dengan Manajer  TAMZIS,  Bapak H. Budi Santoso, SE di kantornya, Jl. S. Parman 46 Wonosobo.

Menurut Pak Budi, Apa yang dimaksud pembiayaan mikro syariah?
Pembiayaan mikro syariah sebenarnya adalah segmentasi saja, karena ada pembiayaan yang besar, seperti untuk perusahaan dan ada yang kecil. Ada pembiayaan untuk konsumtif ada pula pembiayaan untuk kegiatan produktif. TAMZIS  memilih segmen pembiayaan yang kecil dan produktif.

Sektor ekonomi mikro itu ada yang produktif dan ada yang konsumtif. Pertanyaannya, kenapa kita mengambil mikro yang produktif? Pertama, TAMZIS  ingin menggerakkan perkonomian masyarakat. Kalau konsumtif itu tidak mempunyai efek mutiplayer ekonomi yang besar. Tapi kalau produktif efek multiplayernya terhadap pengembangan ekonomi akan sangat besar.   

Bagaimana penilaian Pak Budi mengenai  peluang pembiayaan mikro syariah?
Kalau BMT sendiri, saya menilai lebih banyak mengambil sektor mikro, karena sektor ini masih berpeluang. Artinya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan itu relatif  masih banyak. Sedang yang besar-besar itu sudah ada yang menggarapnya. Pembiayaan itu sendiri sebenarnya tidak hanya sekedar memberi uang saja, tapi tujuan utamanya adalah bagaimana pedagang yang kita beri pembiayaan dapat meningkatkan usahanya, sehingga lancar dan berkembang.

Selain itu harapannya kedepan para pedagang dapat memperoleh manfaat berupa pembinaan, terutama pengadministrasian dan pelatihan syariah. Secara umum memang belum tergarap dengan baik, dalam hal ini persoalan waktu saja.

Akad apa yang sering digunakan TAMZIS dalam pembiayaan?
Akad yang sering dipakai oleh TAMZIS ada dua yaitu mudharabah dan murabahah. Mudharabah adalah kerjasama yang mempunyai varian yang cukup banyak. Kita sering memakai mudharabah muqayyadah (kerjasama sebagian). Karena yang kita biayai adalah para pedagang yang sudah punya barang dagangan dan sudah lama berdagang, dan kita memberi pembiayaan kepada barang-barang tertentu. Kalau yang murabahah porsinya lebih kecil. Di TAMZIS prosentase antara dua akad tersebut, mudharabab 90%, sedang murabahah 10%.

Mengapa  lebih banyak Mudharabah?
Kita melihat bahwa akad mudharabah telah banyak dipakai oleh masyarakat kita terutama di pedesaan, dalam bentuk kerjasama usaha seperti bidang pertanian. Dimana pemilik lahan bekerjasama dengan petani yang hasilnya nanti akan dibagi bersama. Contoh lain pemilik ternak bekerjasama dengan peternak yang hasilnya dibagi dua atau Paron (bahasa; jawa). Bukan persoalan mudharabah lebih baik dari murabahah, karena keduanya diperbolehkan secara syariah. Sedangkan dalam perdagangan pola kerjasama atau mudharabah adalah akad yang lebih cocok untuk diterapkan dan mempunyai nilai keadilan. Artinya, mengandung keadilan adalah ketika pedagang tersebut mempunyai keuntungan besar, berarti kita juga dapat untung besar, kalau keuntungannya kecil kita juga ikut kecil. Bahkan ketika terjadi kecelakaan atau kerugian, kita juga ikut merasakan dengan catatan kecelakaan itu tidak disengaja seperti kebakaran maupun meninggal dunia.

Apa saja kelebihan pembiayaan mikro?
Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah pelaku usaha mikro, kalau kita bisa meningkatkan performance mereka. Mereka dapat keuntungan, maka secara tidak langsung kita ikut meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia. Karena efek multiplayernya lebih cepat dibandingkan dengan memberi pembiayaan kepada sektor besar. Misalnya kita punya dana Rp1 Milyar dan kita melakukan pembiayaan sebesar satu juta per orang, berarti ada seribu orang yang bisa kita bantu. Pengalaman dari krisis bangsa Indonesia yang berhasil bertahan bahkan tumbuh dengan baik adalah sektor mikro. Mereka mempunyai daya tahan yang lebih baik dan mempunyai daya adaptasi yang lebih cepat.
 
Bagaimana dengan pembiayaan bermasalah (Non Performance Finance /NPF)  sektor mikro syariah?
Kalau NPF pasti ada. Apalagi kita memakai akad mudharabah/bagi hasil. Kita tahu, bahwa bagi hasil itu tidak bisa diprediksi, justru di situlah letak keadilannya. Artinya bisa untung, bisa impas bahkan bisa rugi. Dari pengalaman kita, lebih dari 18 tahun bahwa setiap pembiayaan pasti ada resiko, tinggal bagaimana kita mengantisipasi kendala dalam pembiayaan mikro ini. Kalau secara angka-angka, NPF TAMZIS jauh di bawah NPF perbankan.
 
Bagaiamana TAMZIS menanggulangi NPF (kemacetan) tersebut?
Pembiayaan untuk sektor mikro, kita tidak bisa mengandalkan jaminan sebagai basis, berbeda dengan pembiayaan besar yang menjadikan jaminan sebagai hal yang utama, kalau sewaktu-waktu pembiayaan macet jaminannya bisa dialihkan. BMT tidak bisa seperti itu.

Untuk menghindari pembiayaan yang bermasalah, BMT  lebih fokus memperhatikan usaha anggota sebagai pertimbangan dikabulkan tidaknya sebuah permohonan pembiayaan.  Dengan demikian survey pra pembiayaan menjadi hal yang sangat penting. Apakah usaha seseorang itu bagus apa tidak, sudah lama atau masih baru.

Kita juga harus mengerti karakteristik pelaku sektor mikro. Mereka tidak punya banyak waktu untuk meninggalkan usahanya hanya untuk setor angsuran ke kantor BMT. NPF sebagian muncul karena keengganan mereka datang setor ke kantor. Oleh karenanya kita menerapkan pola jemput bola. Petugas BMT yang mendatangi mereka di tempat usaha mereka.

Dalam kondisi-kondisi tertentu agunan untuk pembiayaan mikro tidak begitu kita persoalkan, bukan berarti tidak penting, tapi kadang-kadang pedagang juga tidak memiliki barang yang diagunkan. Yang penting kita survey, orangnya baik, dagangannya bagus dan karakternya baik.

Pembiayaan macet juga bisa dicegah dengan berbagai cara.  Pertama kita membangun hubungan secara emosional dengan anggota pembiayaan, melalui komunikasi sehingga antara kita dengan mereka merasa satu keluarga. Kedua, pertemuan antara pihak lembaga keuangan dengan pedagang harus intens,  artinya setiap hari kita ketemu. Ketiga, kita bantu secara teknis yakni pembukuan dan pemasaran.

Dengan adanya pertemuan yang intens dan ada perasaan sebagai satu keluarga maka hal itu akan “memaksa” anggota untuk malu kalau sampai macet. Dengan tiga hal itu, alhamdulillah kemacetan dapat teratasi.

Bagaimana mengatasi pembiayaan yang macet karena faktor non ekonomi seperti kebakaran atau musibah lainnya?
Kemacetan itu sebenarnya bisa diakibatkan oleh usahanya tidak berkembang atau pedagangnya yang kurang jujur. Tapi ada juga kemacetan yang akibatkan oleh anggota yang meningggal atau kecelakaan. Makanya kita mengembangkan dana ta’awaun. Dana ta’awun adalah dana dari hasil pendapatan yang kita sisihkan sebagai cadangan dan itu memang dibayarkan oleh anggota ketika melakukan pembiayaan yang berfungsi sebagaimana asuransi untuk memback up kalau sewaktu-waktu ada kejadian diluar kemampuan kita seperti bencana dan kematian, karena hal itu berisiko kepada kemacetan. Ketika itu terjadi, maka akan disantuni dengan dana ta’awun. Sehingga kita sebagai lembaga keuangan tidak ikut merasakannya dalam arti sudah ditangani dengan dana ta’awun tadi.
 
Bagaimana mengatasi pembiayaan yang walaupun berbagai usaha pencegahan sudah dilakukan tetapi tetap bermasalah?
Tentu saja itu ada prosesnya dan kita ada petugas khusus yakni peremedial. Untuk TAMZIS ada beberapa tahap untuk remidiasi itu. Yang pertama, setiap pembiaayan dilakukan oleh marketing, dan marketing bertanggung jawab pertama kali menanggulangi pembiayaan tersebut terutama untuk kolekting. Kalau belum bisa, ada cara kedua yaitu atasan cabang yang bersangkutan yakni Manager Marketing Cabang (MMC) yang turun langsung ke bawah untuk malakukan kolekting. Karena salah satu tugas MMC adalah menekan adanya kemacetan kepada anggota. kalau itupun belum cukup untuk menarik, ada cara yang ketiga, yaitu ada tim peremediasi dari pusat dengan pendekatan kekeluargaan menanyakan mengapa terjadi kemacetan dan sebab-sebabnya. Kalau inipun tidak bisa, kita ada dana cadangan yang kita sebut dengan dana PPAP (Penyisihan dan Penghapusan Aktiva Produktif). Jadi kalau dalam masa tertentu pembiayaan tetap tidak bisa dikembalikan dan tidak memungkinkan untuk seterusnya, maka kita akan mengahapus dengan dana PPAP.   
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
TAMZIS Peduli “Pasar sehat bebas flu burung”
Jogjakarta, Pertengahan April 2010 lalu, bertempat di pasar Bringharjo dan pasar Gamping Jogjakarta, berlangsung aksi bersama penanggulangan flu burung. Kegiatan ini diprakarsai oleh TPFB (Tim Penangulangan Flu Burung) Muhammadiyah Jogjakarta yang mengangkat tema “Pasar Sehat Bebas Flu Burung”.

Selengkapnya...
 
oktober 2009.jpg
© 2010 tamzis
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.