| Bermanfaat Sesuai dengan Maqasid Syariah |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Monday, 24 May 2010 | |
Setiap orang ingin menjadi insan sempurna, kaffah dalam bersyariah. Demikian pula lembaga keuangan syariah secara bertahap berbenah diri mencapai kesempurnaan secara syariah dengan cara memberi kemanfaatan lebih besar kepada umat sesuai maqasid syariah. Maqasid syariah merupakan tujuan manusia dalam bersikap dan berperilaku sesuai syariah, yakni kesejahteraan. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi manusia, terutama umat Islam untuk tidak bersyariah. Untuk mengetahui apa dan bagaimana Maqasid syariah, berikut petikan wawancara Zubaeri At dengan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA Guru Besar Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta yang ditemui di kantornya.
Apa yang dimaksud Maqasid Syariah? Bisa dijelaskan. Maqasid Syariah secara harfiah berarti tujuan syariah. Yaitu tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan penerapan syariah itu sendiri. Menurut Syekh Muhammad Abu Zahrah, ada tiga maqasid syariah yang pokok. pertama, mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Kedua mewujudkan keadilan. Dan ketiga, mendidik individu. Maqasid syariah yang berkaitan dengan kemaslahatan perlindungan keberagamaan. perlindungan jiwa dan raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga dan terakhir perlindungan harta benda. Itu yang pokok-pokok, masih banyak yang lainnya. Contoh, perlindungan keberagamaan seperti diwajibkan mengerjakan sholat itu dalam rangka perlindungan agama itu sendiri. Soal ekonomi itu, berarti urusannya dengan Mall (harta benda) dan mengembangkan harta benda dengan kegiatan-kegiatan ekonomi. Hal ini bagian dari maqasid syariah termasuk dalam khifdzul mall (menjaga harta). Melindungi itu mempunyai dua makna, aktif dan pasif. Melindungi dalam arti pasif adalah jangan sampai kita kekurangan harta. Melindungi dalam arti aktif itu, kita bisa mengembangkan dan menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi syariah. Jadi ekonomi syariah itu mempunyai hubungan dengan keempat hal dalam maqasid syariah. Selain itu, ekonomi syariah berfungsi sebagai dakwah tidak langsung. Sebagai contoh, Islam dapat masuk dalam ruang-ruang Bank Indonesia (BI), sebelumnya BI termasuk ruang yang paling sekuler di Indonesia, dan Bank adalah ruang yang paling sekuler di dunia. Kemudian Islam hadir, itulah manfaat dakwahnya. Kita tahu, ekonomi syariah adalah ujung tombok pengendalian dakwah di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Semisal, Islam masuk ke Indonesia pada awalnya karena bisnisnya, begitu juga Islam masuk ke Eropa karena bisnisnya. Perdana Menteri Belanda berkata kepada Imam Masjid Al-hijarah di Leaden, di tahun 2001, “Bercerita, nenek moyang kamu dulu menyebarkan Islam dengan membawa pedang, Islam tidak berkembang. Sekarang, Islam datang ke Belanda, dengan membawa bisnis, Islam berkembang”. Jadi pola bisnis ini sangat efektif sebagai media berdakwah. Manfaat lain dari ekonomi syariah, yang jelas adalah menciptakan lapangan kerja. Ini termasuk bagian khifdzul mall (melindungi harta) karena dengan adanya lapangan kerja tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Adanya BMT, BPRS atau Bank Syariah itu mampu menyerap lapangan kerja lebih banyak. Tujuan syariah (maqasid syariah) itu adalah kesejahteraan umat, kesejahteraan di dunia dan akhirat seperti apa yang ingin dicapai dalam al-Qur'an atau hadis? Ya, mewujudkan kemaslahan itu tadi, sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Muhammad Abu Zahra. Mewujudkan kesejahteraan, mewujudkan keadilan dan mendidik individu. Kita tahu, maqasid syariah yang pertama adalah khifdzud din (menjaga agama), jadi orang disuruh sholat itu bagian dari pendidikan, agar orang dapat disiplin, mengatur waktu dan sebagainya. Setiap maqasid syariah mempunyai tujuan masing-masing. Apa yang dikehendaki oleh Al-Qur'an dan hadist itu secara umum ada tiga kata; kemaslahatan, keadilan dan pendidikan. Kemaslahatan itu apa? Ada kemaslahatan ekonomi, ada kemaslahatan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan. Sehingga orang yang berekonomi syariah dapat berperilaku sesuai dengan patokan syariat Islam, dengan begitu orang tersebut dapat mendekatkan diri kepada Tuhan. Jadi dari menciptakan lapangan kerja dan membawa kesejahteraan itu khifdzul mall (melindungi harta) sedang mendekatkan diri kepada Tuhan itu khifdzud din (menjaga agama). Bagaimana bentuk Maqasid Syariah dalam konteks ekonomi syariah? Menurut Fazlur Rahman, seorang ahli ekonomi Islam di Universitas Islam Internasional dan juga tenaga ahli Islamic Development Bank (IDB) mengatakan, secara ideal bahwa kegiatan ekonomi Islam itu bukan kegiatan bisnis ansih, tetapi juga sebagai lembaga pendidikan, untuk orang belajar, orang mengembangkan ide-ide baru. Jadi semua itu adalah khifdzud aql (perlindungan akal). Dari lembaga keuangan tersebut dapat juga melahirkan tenaga-tenaga ahli dan mengembangkan intelektualitas manusia melalui lembaga itu. Bisa juga menciptakan ahli asuransi misalnya, sehingga bisa membuka lembaga konsultan atau memberi konsultasi kepada masyarakat maupun pemerintahan, jadi mencerahkan pemikiran. Jadi itu khifdzul aql dari lembaga tersebut. Sedang dari sisi keluarga, khifdzud nasl (perlindungan keluarga), kalau kita kaitkan adalah meningkatkan kesejahteraan, kan dari tujuan maqasid syariah itu sendiri adalah kesejahteraan. Jadi sesuai antara tujuan dan upaya yang dilakukan melalui ekonomi syariah yakni kesejahteraan umat, dan keluarga itu bagian dari umat. Anggota keluarga bisa memanfaatkan jasa-jasa seperti asuransi syariah, beasiswa dan bisa menabung untuk keperluan anak sekolah dan sebagainya. Itu semua adalah manfaat dari lembaga tersebut. Mewujudkan maqasid syariah hukumnya apa pak? Maqasid syariah itu, bukan hukum tapi tujuan dari hukum itu sendiri. Syariah itu antara lain adalah hukum, jadi mengapa kita mematuhi hukum syariah, hal itu dalam rangka mencapai maqasid syariah. Sedangkan tujuan itu sendiri tidak ada hukumnya. Kalau kita paksakan ada hukum menjadi wajib, mungkin. Tapi kita tidak bisa menyimpang dari hukum itu. Menghukumi maqasid syariah itu tidak lazim dalam kitab fiqih, karena memang tidak ada hukumnya. Sampai hari ini saya belum menemukan dalam kitab-kitab, hukumnya maqasid syariah itu apa. Yang menjadi pembahasan mereka adalah bagaimana umat mengamalkan perintah-perintah syariah melalui ekonomi syariah. Tujuannya apa? Untuk kemaslahatan. Jadi maqasid syariah merupakan tujuan yang menjadi alat untuk mengukur kemaslahatan itu sendiri, jadi tidak perlu dihukumi lagi karena kita dalam menjalankan syariah mengarahkannya kesitu (maqasid syariah). Bagaimana Nabi mengajarkan kemanfaatan, kaitannya dengan ekonomi syariah? Saya sebagai pengawas salah satu bank syariah, jadi tugasnya adalah mengawasi bagaimana penerapan hukum syariah dalam pelaksanaan ekonomi syariah. Kalau tanya, bagaimana nabi mengajarkan kemanfaatan adalah menjalankan ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan syariah, dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariah. Tidak boleh menjalankan muamalah-muamalah yang bersifat Ghoror, judi dan ribawi serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh syariah. Ya, harus menepati ketentuan syariah itu. Sedangkan ajaran Nabi tidak hanya mengajarkan prinsip hukum saja, tetapi ada juga dimensi moral. Seperti dalam transaksi orang harus jujur, amanah, transparan dan tidak boleh menipu dan sebagainya. Skala minimum dalam Islam, kemanfaatan apa mesti diperoleh oleh masyarakat dengan adanya ekonomi syariah? Bicara tentang kemanfaatan, Kita bisa bagi, ada dua manfaat, pertama, manfaat ekonomi dan kedua, manfaat non-ekonomi. Manfaat non-ekonomi syariah itu merupakan satu langkah dalam berproses mencapai peningkatan diri mendekatkan diri kepada Tuhan melalui ekonomi syaraih. Dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah yang ada prinsip moral dan ekonominya diharapkan bahwa proses hubungan transaksional dalam kehidupan ekonomi itu lebih aman, bebas dari penipuan, bebas dari ghoror, bebas dari ketidakjujuran. Sedangkan manfaat ekonomis adalah memperluas lapangan kerja. Sebenarnya kehadiran ekonomi syariah itu sudah dapat menggerakkan upaya meningkatkan dan berkontribusi dalam kesejahteraan umat. Memang belum ada penelitian, minimal kehadiran ekonomi syariah dapat berkontribusi, tapi sejauhmana para pelaku ekonomi syariah merealisasikan hukum-hukum syariah tersebut? Saya belum bisa menjawab secara pasti. Itu merupakan tantangan. Kalau anda dari sisi koperasi jasa keuangan syariah, bisa tidak menjalankan ekonomi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, pastilah anda sendiri tahu. Nilai kemanfaatan, akan terwujud bila diperjuangkan bersama, bagaimana mengajak lembaga keuangan dan masyarakat agar mempunyai kesamaan visi tersebut? Ya, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat terutamana tentang kegiatan ekonomi syariah tersebut. Ini sebenarnya akan menjadi problem kalau masyarakat tidak begitu paham. Bagaimana menyadarkan umat betapa pentingnya bermuamalah dengan ekonomi syariah. Sosialisasi itu banyak jalur, ada jalur pendidikan, Khotbah Jum'at, ceramah-ceramah, dan pengajian dan sebagainya. Kadang-kadang lembaga keuangan ingin akad Mudharabah (bagi hasil), lalu melakukan pembiayaan dana ke pasar, sedang tidak semua pedagang pasar itu paham, apa itu akad Mudharabah itu. Jadi lembaga keuangan syariah itu harus melakukan bimbingan secara terus menerus kepada pedagang sehingga mereka mampu mencatat semua transaksi ekonomi yang berkaitan dengan bagi hasil tersebut, kalau sekarang kita lebih banyak memakai patokan-patokan tertentu saja. Pedagang bisa saja keuntungannya lebih besar atau kurang dari patokan tersebut. Hal ini karena kurang pahamnya akad yang dilakukan oleh masyarakat, maka wajar, jika masyarakat masih mempunyai anggapan bahwa lembaga jasa keuangan syariah hampir sama dengan lembaga keuangan konvensional. Kesadaran masyarakat itu dalam rangka menggerakkan kesadaran umat bermuamalah sesuai dengan syariah dan menyejahterakan umat. Itu tugas kita bersama, lembaga jasa keuangan syariah, para mubaligh dan pemerintah. Tanpa kesadaran bersama itu susah. Bisa dibayangkan, jika lembaga jasa keuangan syariah melemparkan dana kepada masyarakat dengan akad mudharabah misalnya, lalu ditangkap oleh masyarakat sesuai dengan bank konvensional itu susah, kalau tidak ada kesatuan kesadaran bersama. Maka lembaga jasa keuangan harus bersatu dalam mensosialisasikan pentingnya ekonomi syariah dan berkomitmen terhadap syariah, baik BMT, BPR, Asuransi Syariah, Bank Syariah sehingga masyarakat mempunyai kesadaran bermuamalah syariah pula. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan Syariah, apa yang harus dilakukan agar dapat membawa kemanfaatan lebih besar kepada umat? Antara lain sosialisasi, bisa juga dalam acara-acara tertentu, para nasabah atau anggota dikumpulkan diajak pengajian bersama, disitu ada ceramah dan ada penjelasan tentang ekonomi syariah. Kalau lembaganya koperasi syariah, ya harus bisa menjelaskan apa itu koperasi dan bagaimana penerapan syariah didalamnya harus dijelaskan. Baik secara lisan maupun tulisan. Itu penting sekali agar dapat dibaca oleh masyarakat. Sebab kadang-kadang orang tahu apa itu lembaga keuangan syariah, cuma karena tidak tahu apa isinya orang tidak tertarik. Tapi itu bukan hanya tugas lembaga keuangan syariah saja, akademisi melakukan penelitian-penelitiannya kemudian disosialisasikan ke masyarakat, para mubaligh menyampaikan dalam ceramah-ceramahnya, sekolah-sekolah terutama pendidikan Islam dengan mengajarkan ekonomi syariah baik masuk dalam kurikulum maupun ekstra kurikulum. Di UIN ada mata kuliah ekonomi syariah, perbankan dan sebagainya. Jadi keuntungannya ganda, selain dapat menerapkan ekonomi syariah dan juga bisa menerapkan prinsip syariah dalam segala konteks kehidupan. Kalau menurut saya yang perlu dicatat, dan sekaligus kritikan dari masyarakat adalah bagaimana meningkatkan mutu dan kualitas penerapan syariah itu sendiri. Hal ini bukan dari saya, tapi dari masyarakat, bagaimana persepsi masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan syariah, nama saja syariah, dalam penerapannya belum sungguh-sungguh syariah. Hal ini tantangan bagi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kualitas syariah. Jadi semua manajer, apakah lembaga keuangan syariah berbadan hukum koperasi maupun bank syariah dituntut komitmen dalam penerapan syariah. Kalau tidak, masyarakat menganggap lembaga keuangan syariah itu namanya saja, dengan begitu, masyarakat tertarik untuk bermitra dengan lembaga keuangan syariah. Selain itu juga harus meningkatkan profesionalitas agar bisa bersaing dengan lembaga keuangan lain. Keunggulan ekonomi syariah adalah keberkahan, menurut Bapak nilai kemanfaatan seperti apa yang membawa keberkahan hidup? Sehingga kehidupan masyarakat lebih maslahah?. Kalau keberkahan itu antara lain bahwa dalam kegiatan ekonomi tidak sekedar menuruti kebutuhan harta benda saja, tapi juga mengembangkan kebutuhan materi dan ruhaniah. Justru keberkahannya terletak di dua hal tersebut. Ada dua kebutuhan manusia yang dipenuhi jasmani dan ruhani. Lembaga keuangan syariah mampu memberikan kekuatan yang lebih kompleks kepada setiap orang. Makanya kegiatan ekonomi syariah itu memberikan dua-duanya kebutuhan material dan ruhaniah. Itulah berkahnya. [] |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
| Bina Siswa Cerdas Tamaddun |
|
Sabtu 25 Juli 2009 . Bertempat di Aula MTs Maarif Kejajar, Tamaddun, sebuah lembaga social di bawah manajemen TAMZIS menyalurkan beasiswa kepada 60 siswa dari kalangan kaum dhuafa. Acara ini merupakan periode yang ke 3. Beberapa bulan sebelumnya Tamaddun juga menyalurkan beasiswa di Wilayah Kaliwiro Wonosobo dan , Wanadadi Banjarnegara. Total siswa yang sudah mendapatkan beasiswa sebanyak 180 anak, dengan jumlah dana sekitar 20 juta rupiah. Dana ini berasal dari penghimpunan infak, sedekah dan zakat karyawan serta dari anggota TAMZIS. Beasiswa ini tidak langsung diberikan tunai, namun dalam bentuk simpanan pendidikan. Kalau siswa mau mengambil uangnya harus membawa surat pengantar dari Kepala Sekolah. Acara ini merupakan salah satu program Tamaddun yang bernama BINA SISWA CERDAS. |
|
| Selengkapnya... |






Setiap orang ingin menjadi insan sempurna, kaffah dalam bersyariah. Demikian pula lembaga keuangan syariah secara bertahap berbenah diri mencapai kesempurnaan secara syariah dengan cara memberi kemanfaatan lebih besar kepada umat sesuai maqasid syariah. 