Pemberdayaan Umat Melalui Ekonomi PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Thursday, 29 July 2010
ImageDr. Fahmy Radhi, MBA.,
(Direktur Diploma 3 Ekonomi UGM dan Direktur Mubyarto Institute Jogjakarta)


Umat Islam akhir-akhir ini mulai sadar, bahwa untuk melakukan banyak perubahan kerah yang lebih baiki harus dimulai dengan peningkatan ekonomi yang berdasar pada prinsip Islam. Munculnya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seperti Bank-bank Syariah, BPRS dan BMT menjadi alternatif yang membawa angin segar dalam membantu mengembangkan kesejahteraan ekonomi umat.

Tidak berhenti disitu, LKS mempunyai keinginan ke depan, bagaimana umat tidak hanya dapat dibantu secara finansial, pembiayaan. Tapi juga ada upaya pendampingan dan pengembangan usaha kepada anggota yang dikemas dalam bentuk pemberdayaan.

Bagaimana pemberdayaan seharusnya dilakukan, berikut kutipan wawancara Zubaeri At dengan Direktur Diploma 3 Ekonomi UGM dan Direktur Mubyarto Institute Dr. Fahmi Radhi, M.B.A., dirumahnya.
Bagaimana peluang ekonomi umat Islam Indonesia?
Kalau kita melihat sejarah, potensi ekonomi umat Islam cukup bagus, misalnya munculnya Serikat Dagang Islam (SDI) di  Solo di masa lalu menunjukkan potensi besar umat Islam, cuma dalam perkembangannya mulai meyusut. Saat ini bermunculan lembaga-lembaga keuangan syariah (LKS) Nah, saya kira Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mempunyai peranan strategis untuk membangkitkan kembali kejayaan ekonomi umat Islam.

Inti LKS adalah syariahnya yang menggunakan sistem bagi hasil, berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menggunakan sistem bunga yang sejak awal ditetapkan. Lembaga keuangan konvensional  tidak peduli apakah yang dipinjami itu berhasil atau tidak. Sedang LKS dengan menggunakan sistem bagi hasil tadi, ada sharing pendapatan dan ada pula sharing resiko (sharing risk). Nah, untuk meminimalisir resiko tadi, pihak LKS  harus melakukan pendampingan ke anggota yang nota bene untuk mengembangkan pemberdayaan umat dalam usahanya.

Bagaimana melakukan Pemberdayaan terhadap masyarakat?
Pemberdayaan itu tidak semudah seperti yang kita bayangkan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahap Pertama, proses penyiapan masyarakat yang akan diberdayakan, apakah kelompok atau individu. Kalau kelompok, sebenarnya itu untuk memberdayan diri sendiri, Kelompok tadi merumuskan sendiri hak dan kewajikan dan menghidupkan kelompoknya.

Tahapan kedua, merumuskan apa yang menjadi masalah dalam kelompok dan mencari solusinya, misalnya masalah ekonomi, bagaimana meningkatkan pendapatan, maka perlu usaha bersama. Dalam usaha bersama membutuhkan pembiayaan misalnya, maka disitulah fungsi LKS memberi pembiayaan untuk pemberdayaan dan tetap melihat tahapan-tahapan prosesnya, bukan meminta pinjaman modal dan langsung dicairkan, saya kira itu tidak akan jalan pemberdayaannya. Dalam tahapan ini LKS berperan sebagai fasilitator.

Artinya, LKS sejak awal sudah harus terlibat dalam penyusunan usaha anggota hingga berhasil.  

Banyak lembaga melakukan pemberdayaan, baik LSM, pemerintah, lembaga sosial, lalu bagaimana seharusnya lembaga keuangan syariah dalam melakukan pemberdayaan?
Pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah itu masih bersifat “karikatif”,  artinya anggaran dari pemerintah pusat atau daerah diberikan kepada masyarakat untuk pemberdayaan yang akhirnya tidak kembali.  LSM, memberi modal setelah penyiapan program pemberdayaan kepada masyarakat dirasa cukup, dengan modal yang didapat lembaga social atau funding tertentu, dikelola dan bersifat giliran.

Menurut saya LKS bisa menggunakan pola pemberdayaan seperti LSM tadi, apakah secara kelompok maupun individu, dalam bentuk dana bergulir atau bisa juga melalui pedagang secara pribadi-pribadi. Tapi tiga peran diawal –inisiator, fasilitator dan monitoring- tetap harus dilakukan. Dan itu yang membedakan antara Lembaga keuangan syarian dengan lembaga keuangan konvensional.

Jadi posisi LKS itu sendiri sebagai pemberi modal, sebagai fasilitastor atau bagaimana?
Dalam proses pemberdayaan, pertama LKS bisa berperan sebagai inisiator yang bertugas untuk memprakarsai kemajuan suatu usaha anggota. Saya membayangkan di LKS atau bank syariah ada staf yang secara khusus menangani persoalan pemberdayaan. Jadi, ia datang ke anggota untuk memberi inisiator untuk kelompok tadi, Kedua, sebagai fasilitator yang bertugas untuk merumuskan masalah sekaligus solusinya bagi kelompok, apakah kelompok tani, kelompok usaha kecil atau apa saja.

Masalah dalam kelompok masyarakat tidak semerta-merta soal dana, baru kalau soal dana LKS bisa membantu. ketiga, sebagai pendamping yang melakukan monitoring atau pemantauan, membimbing proses dalam pelaksanaan dan memberi penialaian serta memberi motivasi kepada anggota.   Keterlibatan LKS terhadap usaha kecil tadi harus tuntas hingga akhirnya berhasil dan mandiri. Kemudian mencari kelompok lain lagi. Jadi, paradigma pemberdayaan itu harus melekat dengan LKS.

Apa faktor-faktor  yang mendukung keberhasilan dalam pemberdayaan?  
Saya kira yang mendukung itu adalah ada kerjasama yang baik antara dua belah pihak, kesamaan pandangan dan adanya trust (kepercayaan).

Adakah pemberdayaan ekonomi yang pernah berhasil?
Bapak Mubyarto itu pernah merintis di pasar Bringharjo Jogjakarta, tentunya dengan pola seperti yang telah saya sampaikan, pola pemberdayaan inisiatif, fasilitator dan monitoring. Membentuk satu kelompok, lalu mempunyai kesepakatan membentuk koperasi yang terdiri dari para pedagang. Cuma karena Pak Mubyarto tidak punya persediakan keuangan (capital) sehingga tidak bisa berjalan.

Berbeda dengan LKS, yang mempunyai dana untuk membiayai dan mengembangkan usaha-usaha kecil, itu jauh lebih efektif, bila dibandingkan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah maupun LSM. Karena menganut pola bagi hasil. Secara tidak langsung jika usaha pedagang berkembang pesat, maka LKS juga meningkat keuntungannya.
 
Apa yang dapat dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam pemberdayaan pedagang pasar?
Maju tidaknya pedagang di pasar bisa didorong oleh LKS, di situ dibutuhkan Sumber Daya Insani (SDI) yang handal dan mempunyai komitmen kesyariahan yang tinggi serta mau setiap hari ke pasar. Misalnya, pasar mau direnovasi, tentunya akan menimbulkan masalah bagi pedagang, bagaimana LKS membantu memecahkan masalah. Artinya, ikut menghitungkan, berapa harga kios yang baru, terus pedagang membutuhkan tambahan berapa, atau butuh tambahan modal kerja, di situlah tugas LKS dalam membantu pedagang menghitungkan, hingga dapat menyelesaikan masalah, karena pedagang tidak bisa menghitung seperti itu.

Jadi tidak cukup hanya memberikan pinjaman, terus mengembalikan, itu tidak cukup bagi LKS. Tapi tanggung jawab pengembangan usaha, saya kira itu tugas dari LKS.

Selain itu, LKS juga harus melakukan transfer of knowlage ( memberi kesadaran pengetahuan) kepada pedagang, dengan cara memberi peluang  dan informasi kepada pedagang, agar usaha meningkat, ini yang saya sebut sebagai fungsi inisiator. Kemudian LKS menjadi fasilitator, membatu pedagang dalam proses peningkatan usaha, hingga pedagang mempunyai pengetahuan yang cukup untuk mengelola sendiri, artinya pemberdayaan yang saya maksud tidak selamanya. Dan kita (LKS) tinggal monitor saja.

TAMZIS melakukan pemberdayaan kepada pedagang pasar mlalui program, PUJASERA (Pusat Jajanan Selama Ramadhan), TAMZIS Pasar Festival dan Training Administrasi pedagang pasar,  dan sebagaianya, menurut Bapak pemberdayaan apa yang sesuai dengan para pedagang pasar?
Kalau bakul-bakul atau para pedagang pasar ditraining dengan model-model konvensional, menurut saya tidak efektif. Waktunya juga susah, pengetahuan yang berbeda-beda.

Tapi dengan metode fun joke training, kita setiap hari datang dan mengajak pedagang untuk mencatat, bahkan dibuatkan catatan atau pembukuan sederhana, misalnya mencatat barang yang keluar masuknya, atau hari ini kulakan habis berapa dan seterusnya, memberi pengetahuan dan pemahaman seperti ini saya kira akan jauh lebih efektif. Jadi metode yang kita kedepankan bukan training.

Bagaimana agar pasar dapat bersaing dengan mall maupun swalayan modern?
Ya, memang pedagang harus diberi kesadaran dan informasi serta kita tunjukkan bahwa mereka terancam kalau tidak mampu bersaing, perlu disampaikan, agar ada upaya untuk selalu meningkatkan usaha. Tetapi dalam proses itu ada regulasi, atau semacam kebijakan dari pemerintah kepada pasar modern. Artinya, pemerintah juga harus mengadakan sosialisasi, apalagi jaringan pasar modern tersebut tidak bisa ditolak, dan menjadi keniscayaan.

Bisa juga pedagang pasar masuk dalam jaringan franchise tadi, agar pedagang memiliki saham, sehingga ada perubahan dari pasar dan juga sebagai pemilik. Nah, peran LKS juga bisa dalam menghitungkan dan menjembatani serta memfasilitasi kerjasama soal itu.

Ke depan, bagaimana bakul-bakul pasar itu naik kelas,  karena pasar modern, dilawanpun sangat berat, sehingga alternatif yang bisa dilakukan adalah masuk dalam jaringan mereka.

Dapatkah para pedagang pasar yang memperbaiki citra pasar selama ini?
Saya kira pedagang tidak bisa, yang bisa hanya pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya. Seperti di Bantul misalnya, yang menerapkan kebijakan pasar modern tidak boleh masuk, sembari memperbaiki pasar-pasar yang ada, baik fisik maupun sarana prasarananya untuk lebih baik.

Bisa juga, pasar modern seperti swalayan yang tersebar saat ini dimiliki oleh nasional, sehingga pedagang-pedagang pasar dapat menjual produknya disana, saya kira itu sangat mungkin.

 Selain itu, pasar bisa juga memiliki hari-hari tertentu sebutlah “hari berkunjung ke pasar” setiap minggunya, disamping untuk belanja, bisa juga untuk wisata, seperti yang ada diluar negeri, dimana ada hari tertentu masyarakat datang ke pasar untuk belanja, selebihnya belanja di pasar modern.

Menurut pendapat Anda, dapatkah pemberdayaan kepada pedagang tersebut tidak hanya meningkatkan secara ekonomi tapi juga secara sosial keagamaan?
Bisa sekali, kalau pemberdayaan dilakukan secara simultan (terus menerus). Itu salah satu peran LKS, karena masalah keagaman tersebut sangat penting, atau justru pendekatan keagamaan itu menjadi unsur penting dalam pemberdayaan. Itu juga yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional, sekaligus memberikan kesadaran tentang zakat. Kalau itu bisa dilakukan, akan menjadi satu potensi yang sangat bagus, sekaligus sebagai LAZIS.

Potensi zakat dari pedagang tadi dikumpulkan dan dikelola, dan tidak menutup kemungkinan hal itu dijadikan sebagai modal dan dikembalikan lagi ke pedagang. Itu juga menjadi pemberdayaan. Jadi nanti LKS tidak hanya terhindar dari riba (bunga), bisa juga berperan sebagai menggali potensi zakat. Kedepan, saya membayangkan, masing-masing LKS akan mempunyai  LAZIS yang kuat. Sedang LKS, kalau hanya sekedar tidak ada bunga, saya anggap belum syariah. Itu bagian terkecil dari LKS tersebut.

Apa ukuran keberhasilan pemberdayaan kepada pedagang?
Ukuran sederhana, yaitu ada peningkatan dalam membayar zakat. Misalnya, tahun ini zakatnya Rp100 ribu, tahun depan bisa meningkat Rp200 ribu, dan seterusnya. Artinya, kalau zakatnya meningkat, usahanya bisa dipastikan sudah mengalami peningkatan. Ini saya kira indikator pemberdayaan yang bisa digunakan dan itu sangat syariah.

Kalau ukuran usahanya maju tapi belum membayar zakat, itu memang benar maju, tapi dari sisi keagamaannya, kalau belum menunaikan zakat, saya kira juga belum berhasil. Makanya, konsep zakat sejak awal harus juga disosialisasikan. Saya kira ukuran ini sudah paripurna. []
 
Berikutnya >
Pembekalan Calon Karyawan TAMZIS “Tingkatkan SDI Melalui Ekonomi Syariah”
TAMZIS sebagai lembaga jasa keuangan syariah yang utama, terbesar dan terpercaya, selalu meningkatkan Sumber Daya Insani (SDI) secara terus menerus, terutama ekonomi syariah. Begitu juga bagi setiap calon karyawan TAMZIS yang akan terjun ke lapangan, terlebih dulu dibekali dengan pelatihan ekonomi syariah.

Selengkapnya...
 
oktober 2009.jpg
© 2010 tamzis
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.