TAMZIS Bina Utama

Simpanan Ijabah

Investasi Syariah Berjangka

Berinvestasi Sesuai Syariah dengan Mudharabah Mutlaqah

Simpanan Ijabah

Simpanan Ijabah adalah produk deposito yang diberi nama Simpanan Ijabah yaitu produk investasi berjangka yang menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah (bagi hasil). Tamzis mengelola dana secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat usaha kecil dan menengah secara profesional sesuai syariah. Kami menawarkan tingkat bagi hasil yang sangat menguntungkan dan kompetitif.

Bagi Hasil Menguntungkan

Tingkat bagi hasil kompetitif yang bisa diambil tunai, ditransfer, atau masuk ke Simpanan Mutiara.

Jangka Waktu Fleksibel

Minimal tenor 3 bulan dengan fitur Automatic Roll Over (ARO) untuk perpanjangan otomatis.

Aman & Produktif

Dikelola secara amanah untuk pembiayaan usaha kecil dan menengah yang halal.

Ketentuan Simpanan Ijabah

Menggunakan prinsip syariah Mudharabah Mutlaqah.

Nominal penempatan investasi minimal Rp 1.000.000,- dan kelipatannya.

Jangka waktu simpanan minimal 3 bulan.

Bagi hasil dikenakan pajak 10% jika mencapai Rp 240.000,- per bulan.

Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan Biaya Pembatalan Akad (BPA).

Dana BPA sepenuhnya disalurkan untuk kegiatan sosial (Lembaga Tamaddun).

Dapat diperpanjang secara otomatis (ARO).

Bagi hasil dapat dikreditkan ke simpanan harian.

7 Keunggulan Simpanan Ijabah

Dikelola berdasarkan prinsip adil.

Disalurkan untuk membiayai para pedagang dan pengusaha kecil.

Disalurkan hanya untuk kegiatan usaha yang halal.

Perolehan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif.

Mudah dalam bertransaksi, kami siap datang ketempat Anda.

Berpengalaman lebih dari 25 tahun.

Memiliki jaringan tingkat nasional.

Imbal Hasil Ijabah

Per Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

Memuat data...