
Simpanan Ijabah adalah produk deposito yang diberi nama Simpanan Ijabah yaitu produk investasi berjangka yang menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah (bagi hasil). Tamzis mengelola dana secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat usaha kecil dan menengah secara profesional sesuai syariah. Kami menawarkan tingkat bagi hasil yang sangat menguntungkan dan kompetitif.
Tingkat bagi hasil kompetitif yang bisa diambil tunai, ditransfer, atau masuk ke Simpanan Mutiara.
Minimal tenor 3 bulan dengan fitur Automatic Roll Over (ARO) untuk perpanjangan otomatis.
Dikelola secara amanah untuk pembiayaan usaha kecil dan menengah yang halal.
Menggunakan prinsip syariah Mudharabah Mutlaqah.
Nominal penempatan investasi minimal Rp 1.000.000,- dan kelipatannya.
Jangka waktu simpanan minimal 3 bulan.
Bagi hasil dikenakan pajak 10% jika mencapai Rp 240.000,- per bulan.
Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan Biaya Pembatalan Akad (BPA).
Dana BPA sepenuhnya disalurkan untuk kegiatan sosial (Lembaga Tamaddun).
Dapat diperpanjang secara otomatis (ARO).
Bagi hasil dapat dikreditkan ke simpanan harian.
Dikelola berdasarkan prinsip adil.
Disalurkan untuk membiayai para pedagang dan pengusaha kecil.
Disalurkan hanya untuk kegiatan usaha yang halal.
Perolehan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif.
Mudah dalam bertransaksi, kami siap datang ketempat Anda.
Berpengalaman lebih dari 25 tahun.
Memiliki jaringan tingkat nasional.
Per Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)